Monday, September 24, 2012

Telkomsel Pailit, Seleksi 3G Terkatung-katung

Telkomsel Pailit, Seleksi 3G Terkatung-katun
Jakarta - Seleksi tambahan blok 3G di 2,1 GHz harusnya sudah bisa dimulai. Namun karena salah satu peminatnya sedang terkena kasus pailit, Kementerian Kominfo pun kembali menundanya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Tidak jadi dimulai minggu ini. Kominfo berusaha mencari solusi yang terbaik untuk semuanya. Belum ada keputusan. Pokoknya secepatnya jika kondisi sudah kondusif," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Senin (24/9/2012).

Seperti diketahui, dari lima operator 3G yang berminat mengikuti seleksi beauty contest 3G, Telkomsel adalah yang paling ngotot ingin mendapatkan blok kanal tambahan. Tak hanya satu, tapi anak usaha Telkom dan SingTel ini ingin dapat dua blok sekaligus.

Namun malang tak dapat ditolak, Telkomsel yang sedang dikasuskan oleh PT Prima Jaya Informatika dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dinilai tak mampu membayar hutang Rp 5,3 miliar yang jatuh tempo.

Kementerian Kominfo yang telah mendapatkan penjelasan melalui surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Telkomsel, akhirnya memutuskan untuk menunda seleksi 3G.

"Ada dua alasan: internal dan eksternal. Internal karena terkait masih perlu waktu tambahan untuk penyempurnaan beberapa bagian dari dokumen seleksi. Eksternal terkait kondisi keprihatinan yang sedang dialami Telkomsel. Jadi tidak semata-mata masalah Telkomsel saja," jelas Gatot.

"Singkat cerita, Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) masih terus melakukan pembahasan. Yang jelas pasti tetap ada seleksi. Hanya saja waktunya kapan akan diumumkan lebih lanjut. Tim masih melakukan evaluasi dari berbagai aspek," paparnya lebih lanjut.

Tertundanya seleksi blok 3G ini sudah yang kesekian kalinya terjadi. Peneliti dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berulang kali khawatir penundaan ini bisa mengurangi kualitas layanan data pada akhir tahun 2012.

Padahal sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring berjanji akan menandatangani beberapa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang sudah ada di mejanya terkait penambahan blok frekuensi 3G yang direncanakan akan digelar akhir September ini.

"RPM tata cara seleksi dua blok 3G di 2,1 GHz sedang proses, saya harapkan bisa selesai cepat dan seleksi dilaksanakan pekan depan," kata Tifatul, pekan lalu.

Dalam RPM Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2.1 GHz Pasal 18 ayat 1 butir G-3 disebutkan bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

0 comments:

Post a Comment